Dalam perekonomian Indonesia UMKM
merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar dan terbukti tahan
terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk
dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian
dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Menurut Rahmana (2008), beberapa lembaga
atau instansi bahkan memberikan definisi tersendiri pada Usaha Kecil Menengah
(UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No
316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994. Definisi UKM yang disampaikan
berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
Menurut Kementrian Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud
dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang
mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak
Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik
warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp
200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan
definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas
usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha
menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni
1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah
melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp
600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1)
badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri
rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang
barang dan jasa).
Aplikasi dari konektifa ini bersifat gratis untuk membantu dalam membuat laporan usaha anda seperti UMKM
BalasHapusAplikasi UMKM dan Sarana Pendamping UMKM Konektifa
http://do6.blogspot.com/2017/06/aplikasi-umkm-dan-sarana-pendamping-konektifa.html